TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dilakukan mulai hari ini, Selasa (7/9/2021) hingga 13 September mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.
Baca juga: PPKM Level 4 di Bali Diperpanjang Karena Pasien Covid-19 di RS Masih Banyak, Ini Penjelasan Kadinkes
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai Tanggal 7 hingga 20 September 2021
Kemudian juga sudah diterapkan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk itu, pemerintah kembali memperpanjang PPKM mulai Selasa (7/9/2021).
Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali menurut Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
Level 3
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Level 2
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
Level 3
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
3. Jawa Barat