TRIBUNNEWS.COM - Bantuan kuota data internet gratis dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) akan mulai disalurkan pada September 2021.
Bantuan kuota data internet gratis dan bantuan uang kuliah tunggal kembali diberikan oleh pemerintah sebagai bagian penanganan pandemi Covid-19.
Hari ini, Selasa (7/9/2021) merupakan batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet.
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang telah diajukan dalam SPTJM yang sudah diverval oleh pihak Kemendikbud.
Baca juga: Dapat Cairkan Dana Tanpa Perlu Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.kemensos.go.id
Hal tersebut diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi @kemendikbud.ri pada Selasa (31/8/2021).
"#SahabatDikbud, batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai dengan 7 September 2021.
Bagi Bapak dan Ibu Kepala Satuan Pendidikan, jangan lupa untuk segera memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, segera unggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadata.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Kunjungi laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi resmi seputar Bantuan Kuota Data Internet.
#MerdekaBelajar
#BantuanKuota2021
#SerentakBergerak" tulis @kemendikbud.ri pada keterangan unggahannya.
Bantuan Kuota Data Internet
Bantuan kuota data internet akan diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Bantuan tersebut akan disalurkan pada September, Oktober dan November 2021 atau lebih tepatnya pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.
Kuota internet berlaku selama 30 hari sejak bantuan tersebut diterima.
Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Besaran kuota data internet bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan profesi masing-masing penerima.
Besaran Kuota Data Internet yang Diberikan:
- Pendudikan Anak Usia Dini= 7 GB per bulan
- Pendidikan Dasar dan Menengah= 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD Dikdasmen= 12 GB per bulan
- Mahasiswa dan Dosen= 15 GB per bulan
Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Data Internet:
- Kepala satu pendidikan akan memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, guru, hingga dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Kemudian mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pada vervalponse.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang PAUD-Dikdasmen
- Untuk jenjang pendidikan tinggi dapat diunggah di kuotadikti.kemendikbud.go.id dan paling lambat tanggal 7 September 2021
Untuk informasi resmi mengenai bantuan kuota data internet, masyarakat bisa mengunjungi laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberikan kepada mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Bantuan UKT yang akan diberikan menyesuaikan dengan besaran UKT dan maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Namun terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).
Syarat Penerima Bantuan UKT:
- Mahasiswa aktif
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Cara Mendapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT):
- Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
- Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek
- Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing
Bantuan Subsidi Upah/ Gaji (BSU)
Pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.
Selain pendidik pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, bantuan juga menyasar 48 ribu pelaku seni budaya.
Total anggaran bantuan yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun.
Kemendikbudristek juga menganggarkan dana sebesar Rp 405 miliar untuk rumah sakit pendidikan.
Bantuan diberikan guna meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait bantuan kuota internet