Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usut Keterlibatan Zarof Ricar dalam Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rahmat

Penyidik Jampidsus memeriksa seseorang berinisial SC yang merupakan staf dari Lisa

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usut Keterlibatan Zarof Ricar dalam Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rahmat
Tribunnews/Jeprima
Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) lakukan pemeriksaan lanjutan kasus penyebab tak terduga Ronald Tannur, Zarof Ricar. Sebelumnya pada Senin, (4/11), Zarof Ricar diperiksa oleh tim pemeriksa ad hoc dari Mahkamah Agung (MA) di kompleks Kejagung. Tim itu dibentuk oleh Ketua MA, Sunarto, yang baru saja dilantik pada bulan lalu.Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Diharso Budi Santiarto. Adapun anggotanya adalah Jupriyadi selaku hakim agung dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Lisa Rahmat terkait kasus pemufakatan jahat berupa suap dalam vonis bebas Ronald Tannur

Adapun Lisa diperiksa sebagai saksi untuk mengusut keterlibatan tersangka eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar

"(Lakukan pemeriksaan terhadap) LR selaku pengacara terpidana Ronald Tannur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keteranganya, Senin (11/11/2024). 

Selain Lisa, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turut memeriksa seseorang berinisial SC yang merupakan staf dari Lisa.

SC kata Harli diperiksa sebagai saksi untuk Lisa yang dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pemeriksaan kedua orang itu diperiksa dalam penyidikan kasus pemufakatan jahat berupa suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur

Rekomendasi Untuk Anda

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. 

Baca juga: VIDEO Para Terdakwa Pungli Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji 50 Persen dari Negara

Terkait hal ini sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemfukatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.  

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024). 

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar. 

Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee. 

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar. 

"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas