Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi PT Pelindo II (Persero).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut perkara tersebut tidak layak diberikan SP3. MAKI pun akan mengajukan praperadilan atas keputusan penyidik Kejaksaan Agung tersebut.
"MAKI menganggap perkara itu tidak layak diberi SP3 dan akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel mudah-mudahan dua minggu lagi untuk membatalkan SP3 itu," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Boyamin menerangkan pihaknya tengah akan mempersiapkan bukti dan argumen hukum dalam upaya praperadilan untuk diajukan kepada PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Setop Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi Pelindo II
Pasalnya, kata dia, ada tiga pertimbangan yang membuat MAKI menilai perkara itu seharusnya tak disetop. Pertama, harga sewa pelabuhan dalam perkara itu harusnya dinilai wajar atau tidak.
"Misalnya harga sewa apakah itu harga wajar, murah atau mahal," ucap Boyamin.
Kedua, lanjut Boyamin, perpanjangan izin kerja sama yang dinilai terlalu terburu-buru. Terakhir, berkaitan dengan proses tender dalam pengalihan sewa pelabuhan yang dinilai tidak transparan.
"Nah ini apakah diperpanjang sebelum waktunya, ini dalam rangka supaya tidak tender. Karena menurut saya apapun kerja sama itu harus dilakukan tender," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI memutuskan menyetop pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo II. Adapun pemberhentian ini karena sulitnya menemukan unsur kerugian negara.
Diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan perkara korupsi Pelindo II telah diterbitkan sejak 3 September 2021 lalu.
Baca juga: MAKI Yakin OTT Bupati Probolinggo Hanya Pengalihan Isu Pelanggaran Etik Lili Pintauli
"Iya benar sudah SP3, unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Ia menuturkan pengusutan kasus itu sejatinya bermula ketika penyidik Jaksa melihat adanya potential lost dalam tubuh Pelindo II. Namun setelah diusut, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
"Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak stuck kan," ujarnya.
Supardi juga menjelaskan keputusan ini juga berdasarkan hasil perhitungan dan evaluasi dari tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan kata lain, kasus ini belum memenuhi unsur suatu pidana korupsi.
"Kalau pasalnya gak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru. Persoalannya hanya di situ sebenarnya, kita setengah mati kalau dipaksa-paksakan gak mungkin," tukasnya.