Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 hingga 3 memengaruhi aktivitas masyarakat pada fasilitas publik.
Salah satunya adalah pemerintah telah mengizinkan pembelajaran sekolah tatap muka terbatas bagi beberapa daerah yang telah berada di level 1 hingga 3.
Selain perubahan level, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro pemerintah menyampaikan ada hal lain yang perlu diperhatikan dari pihak penyelengara pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Agar PTM Lancar, Orang Tua Diminta Dorong Anaknya Ikut Vaksinasi Covid-19
Baca juga: 3 Kondisi Ini Bisa Membuat Sekolah Tatap Muka Dihentikan, Apa Saja?
Pertama, pihak sekolah harus melakukan vaksinasi dan pendataan.
Baik pada pelajar dan semua yang terlibat di sekolah. kedua, sekolah harus memenuhi standar kesiapan pembelajaran sesuai daftar periksa.
"Seperti laman data pokok pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), dan Education Management Information Systime (EMIS) dari Kementerian Agama. Kemudian membentuk Satgas Covid-19 di sekolah," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, Selasa (7/9/2021).
Ketiga, sekolah harus mengadakan pemenuhan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Misalnya harus ada sarana cuci tangan. Kemudian kondisi di dalam kelas, peserta didik menjaga jarak minimal 1,5 meter.
"Untuk PAUD, SDLB, SMPLB, SMALB maksimal hanya lima peserta didik di kelas. Kalau SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS, MI maksimal 18 peserta didik di dalam kelas," katanya lagi.
Di sisi lain, sekolah disarankan memafaatkan ruang terbuka sebagai tempat untuk melakukan pembelajaran muka terbatas.
Hal ini karena ruang terbuka lebih aman dan mengurangi risiko penularan.
Materi edukasi terkait protokol kesehatan, menjaga jarak dari fasilitas sekolah bena-benar harus disampaikan dan diterapkan.
Dan sekolah kata Reisa harus mempersiapkan kombinasi metode pembelajaran tatap muka terbatas dengan sekolah jarak jauh, atau daring.