News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Terduga Pelaku Bakal Laporkan Balik MS Soal Dugaan Pelecehan, Ini Repons Komnas HAM

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (depan) bersama Kuasa Hukum MS, Rony E. Hutahaean di lobby kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menanggapi rencana kuasa hukum terduga pelaku pelecehan di KPI yang bakal melaporkan balik terduga korban atas kasus tersebut.

Beka menyebut kalau pihaknya akan selalu terbuka untuk siapapun membuat aduan atau laporan ke lembaga penjamin hak asasi manusia itu.

"Komnas HAM prinsipnya terbuka terhadap seluruh pengaduan yang ada," ucap Beka saat ditemui awak media di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).

Tak hanya itu kata Beka, pihaknya juga tidak berhak untuk menolak setiap aduan yang masuk.

Kendati begitu, dirinya menyebut, tidak semua aduan yang masuk ke Komnas HAM dapat diproses sebab katanya akan dilakukan analisa mendalam untuk memutuskan langkah lanjutan.

Baca juga: Ini Alasan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Bakal Laporkan Balik MS ke Komnas HAM

"Kami tidak boleh menolak pengaduan dari siapapun. Nanti setelah pengaduan masuk kami akan menganalisa untuk kemudian memutuskan kan langkah-langkah lanjutan yang diperlukan untuk menyikapi aduan tersebut," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, RT dan EO, Tegar Putuhena menyebut, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melaporkan terduga korban MS ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Rencana pelaporan kata Tegar, berkaitan dengan cara MS yang telah mencantumkan nama atau identitas jelas para terduga pelaku dalam rilis yang dibuatnya dan beredar di media sosial.

"Bukan hanya MSA, dan bukan hanya soal pencemaran nama baik, ada dampak serius dari rilis yang tersebar dengan mencantumkan identitas jelas para terlapor," kata Tegar dalam keterengan tertulis yang diterima, Selasa (7/9/2021).

Hal itu yang membuat pihaknya berencana untuk membuat aduan ke lembaga perlindungan hak asasi manusia tersebut.

"Bukan hanya ke kepolisian, kami mempertimbangkan untuk juga membawa persoalan ini ke Komnas HAM," ucapnya.

Menurut Tegar, cara MS yang telah menyebarkan rilis terbuka itu berdampak pada tersebarnya data keluarga para terduga pelaku di media sosial.

Bahkan berpotensi terjadi perundungan baru karena keluarga para terduga pelaku mengalami cyber bullying di media sosial oleh warganet.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini