News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Ultimatum Komisi XI Dalam Polemik Seleksi Calon Anggota BPK

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Agama Islam se-Indonesia mengultimatum Komisi XI DPR RI agar mematuhi konstitusi dalam seleksi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Agama Islam se-Indonesia mengultimatum Komisi XI DPR RI agar mematuhi konstitusi dalam seleksi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal itu setelah mengetahui polemik yang terjadi dalam proses seleksi, di mana Komisi XI tetap mengikutsertakan dua nama yang tak memenuhi syarat, yakni Harry Zacharias Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.

Ditambah, proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI yang rencananya digelar secara tertutup.

Baca juga: Respons Pimpinan DPR Soal 2 Nama Tak Penuhi Syarat Tetap Ikut Uji Kelayakan Calon Anggota BPK

Sekjen BEM PTAI Yayan Septiadi mengatakan pihaknya akan menduduki Gedung DPR RI jika Komisi XI masih kekeh pada keputusannya

“Ini merupakan seruan moral dan ajakan kepada seluruh mahasiswa agar memperhatikan fenomena pelanggaran UU yang secara terang benderang dipertontonkan oleh para politisi Komisi XI,” kata Yayan Septiadi di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Yaya menilai bahwa BPK adalah lembaga tinggi negara yang harus dijaga marwah dan martabatnya.

Sebab, tugas dan kewenangan BPK sangat strategis dalam memeriksa seluruh keuangan negara.

“BPK sangat penting peranannya dalam pencegahan korupsi dan audit keuangan negara. Jangan kotori proses rekrutmen pejabat BPK dengan siasat jahat dari para politisi Komisi XI,” tambah Yayan.

Baca juga: Besok, Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Digelar di Komisi XI DPR Secara Tertutup

Dalam proses seleksi Anggota BPK RI, Yayan mengatakan pihaknya mencatat kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Komisi XI

"Komisi XI DPR telah menabrak ketentuan perundang-undangan dalam seleksi Anggota BPK, yaitu UU 15/2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j. Karena telah meloloskan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang mana tidak memenuhi persyaratan karena belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku pejabat pengelola keuangan negara," kata Yayan.

Kemudian, Yayan menyebut Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD yang menyatakan bahwa dua nama tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15/2006 tentang BPK.

"Komisi XI juga tidak menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta sendiri oleh Komisi XI. Fatwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15/2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j," tambahnya.

Baca juga: Formappi: Permainan Uang dalam Pemilihan Anggota BPK Mungkin Saja Terjadi 

Selain itu, Yayan menyebut Komisi XI DPR tidak menghargai pendapat para pakar hukum tata negara.

Para pakar hukum dinilai kompak menyatakan pandangan bahwa seorang calon Anggota BPK harus memenuhi semua syarat yang ditentukan UU BPK.

Apabila satu syarat saja tidak dipenuhi, maka otomatis gugur demi hukum.

"Komisi XI abai terhadap suara publik yang mendesak agar pemilihan Anggota BPK sesuai dengan konstitusi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini