Passing grade merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Rincian passing grade SKD seleksi CPNS 2021 diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Berikut rincian passing grade CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286.
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar tes SKD CPNS 2021