News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id, Ini Kriteria yang Tak Akan Lolos

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 dibuka - Daftarkan diri di Kartu Prakerja Gelombang 20 melalui www.prakerja.go.id. Simak kriteria berikut ini yang membuat Anda gagal lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20.

TRIBUNNEWS.COM - Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 hanya dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja resmi dibuka sejak Kamis (9/9/2021) kemarin.

Kuota peserta Kartu Prakerja Gelombang 20 ini masih sama dengan gelombang sebelumnya, yaitu 800 ribu orang.

Hal itu disampaikan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Baca juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Cek di www.prakerja.go.id

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 di prakerja.go.id, Kuota 800 Ribu Peserta

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka pendaftaran gelombang 20 dengan kuota 800.000," ujar Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Selain itu, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 juga masih sama dengan gelombang sebelumnya.

Para peserta yang belum memiliki akun Prakerja, diharuskan untuk mendaftarkan diri di www.prakerja.go.id.

Sedangkan yang sudah memiliki akun, Anda tinggal klik 'Gabung' pada akun Prakerja Anda.

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja:

1. Akses laman www.prakerja.go.id dan pastikan Anda memiliki email aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Baca juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Buat Akun hingga Ikuti Seleksinya

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id

Setelah berhasil membuat akun Kartu Prakerja, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri Anda di Kartu Prakerja Gelombang 20.

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20:

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada laman depan.

2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".

3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.

4. Klik "Berikutnya".

5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.

6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.

7. Klik "Kirim".

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.

9. Klik "Verifikasi".

10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".

Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit.

Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.

13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.

Baca juga: FAKTA Kartu Prakerja Gelombang 20: Kuota, Tips Unggah Foto KTP, hingga Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: AKSES www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Berikut Syaratnya

Peserta yang Pasti Tak Lolos Seleksi

Perlu diketahui, terdapat beberapa kriteria yang membuat para peserta Kartu Prakerja Gelombang 20 dipastikan tak akan lolos.

Dikutip dari Kompas.com, berikut kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang tak mungkin lolos:

- Pendaftar yang sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.

- Pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah.

- Pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk lain dari kementerian atau lembaga terkait.

- Berstatus sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR atau DPRD, direksi atau komisaris pengawas BUMN atau BUMD, PNS, serta perangkat desa.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Berita terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini