TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dalam upaya mencari penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melaksanakan gelar perkara.
Gellar perkara itu dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Total sudah ada 22 orang yang periksa baik itu napi dan petugas jaga lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan gelar perkara telah digelar oleh penyidik.
"Gelar perkara baru selesai. Untuk hasilnya nanti akan diinformasikan lagi," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Meski begitu, hasi gelar perkara dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari lalu itu belum diketahui apakah sudah ada tersangka.
Baca juga: Media Besar Jepang Soroti Kebakaran di Lapas Tangerang, Penjara di Indonesia Disebut Terlalu Padat
Diketahui pula, sebanyak 44 penghuni tahanan meninggal dunia dalam insiden kebakaran tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan penyidikan peristiwa ini.
Yasonna berharap penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang segera terungkap melalui proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kami akan memantau terus perkembangan penyebab terjadinya kebakaran. Mudah-mudahan hasilnya segera terungkap melalui penyidikan yang dilakukan oleh Polri," kata dia usai menjenguk korban kebakaran Lapas Tangerang yang dirawat di RSU Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021) kemarin.