"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," kata Boyamin, Jumat (10/9/2021).
Boyamin mengatakan sikap tertutup lembaga antirasuah telah mengkhianati asas transparansi.
KPK, kata dia, harus patuh terhadap asas keterbukaan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Nama Lili Pintauli Siregar sendiri terseret di kasus itu karena berkomunikasi dengan Syahrial perihal kasus yang sedang ditangani lembaganya.
Dalam sidang etik, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti bersalah berkomunikasi dengan pihak beperkara.
Dewas KPK juga menyatakan Lili terbukti menggunakan pengaruhnya kepada Syahrial demi kepentingan pribadi, yaitu mengurus masalah kepegawaian yang dialami saudaranya.
Yakni meminta Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.
Lili dinyatakan melakukan pelanggaran, namun dihukum ringan dengan pemotongan gaji pokok 40 persen atau tidak lebih dari Rp2 juta selama 12 bulan.