News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Moeldoko Polisikan Langsung Dua Peneliti ICW Atas Dugaan UU ITE

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah kepada Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (10/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah kepada Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (10/9/2021).

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021.

Moeldoko menjadi pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Moeldoko tampak memakai pakaian batik dan ditemani oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan.

Dia pun membuat laporan polisi dengan waktu yang terbilang cukup singkat.

Moeldoko tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.23 WIB. Dia pun langsung keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar 7 menit setelahnya atau pukul 14.30 WIB.

"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko.

Moeldoko mengaku sebenernya tidak mau melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri.

Namun, tidak ada itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataannya soal keterlibatannya dalam perburuan rente dalam obat Ivermectin dan ekspor beras.

"Sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," tukasnya.

Moeldoko menjerat dua peneliti ICW tersebut dengan pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Selain itu, Moeldoko juga menjerat pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan pelaporan ke polisi yang dilayangkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Baca juga: Besok, Moeldoko Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim Polri

Moeldoko diketahui bakal melaporkan ICW setelah dirinya dikait-kaitkan dengan produsen obat Ivermectin yaitu PT Harsen Laboratories.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini