TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil PT Sentul City Tbk, perusahaan properti yang mensomasi Rocky Gerung agar mengosongkan rumahnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Sentul City Tbk (BKSL) memberikan somasi terhadap Rocky Gerung sebanyak dua kali.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan somasi pertama dikirimkan pada 26 Juli 2021.
Dalam somasi pertama itu, PT Sentul City memperingatkan lahan dan bangunan seluas 800 m2 di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang ditempati Rocky Gerung adalah milik sah PT Sentul City dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Melalui somasi itu, PT Sentul City memberi waktu sebanyak 7x24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Baca juga: Kata Rocky Gerung soal Diminta Kosongkan Rumahnya oleh Sentul City: Merampas Hak Rakyat
Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Setelah somasi pertama, Rocky Gerung, kata Haris, mendapatkan somasi kedua pada 6 Agustus 2021.
Poin-poin dari somasi kedua ini sama dengan somasi pertama.
Atas somasi tersebut, Rocky Gerung menyatakan penolakan.
Haris menyebut, Rocky Gerung sudah menempati rumah itu sejak 2009.
Rocky pun mendapatkan tanah itu dengan cara yang sah.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," terang Haris, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kronologi Rocky Gerung Diminta Bongkar dan Kosongkan Rumah oleh Sentul City, Disomasi Dua Kali
Tak hanya itu, Rocky juga punya surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojongkoneng saat itu.
Dalam surat tersebut, pemilik lama tanah dan bangunan, Andi Junaedi, menyatakan di bawah sumpah ia memiliki garapan seluas 800 m2 yang terletak di Bojongkoneng.