TRIBUNNEWS.COM - Aktivis sekaligus pengamat politik Rocky Gerung sedang tertimpa kasus kepemilikan tanah yang cukup pelik.
Rumah milik Rocky di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam digusur.
Ancaman tersebut tertulis dalam somasi yang dilayangkan PT Sentul City.
Jika dalam 7x24 jam tak segera dikosongkan, rumah Rocky Gerung akan dibongkar paksa.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Dukung Pengembangan Ekonomi untuk Masyarakat Terdampak Pandemi
Menanggapi hal itu, Rocky menyebut sang pengusaha pengembang itu menyerobot tanah yang sudah menjadi haknya.
Rocky menegaskan bahwa tanah itu dibelinya secara sah.
"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu."
"Dan orangnya (pemilik dahulu) yang punya udah dari tahun 1960," ucap Rocky, dikutip dari kanal YouTube-nya, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Rocky Gerung Disomasi Sentul City Terkait Kepemilikan Lahan, Ini Kata Kuasa Hukum
Ia bahkan merawat dan menghuni tanah itu sejak tahun 2009, sehingga bisa diartikan ia menguasai tanah tersebut secara fisik.
Polemik yang dihadapi Rocky Gerung ini pun mendapat sorotan publik.
Sejumlah politisi pun secara terang-terangan memberi dukungan kepada Rocky.
Fadli Zon: Harus Diselidiki
Salah satu politikus yang memberi dukungan, yakni Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon.
Fadli Zon menuturkan perlu penyelidikan lebih mengapa PT Sentul City bisa mengklaim tanah milik Rocky Gerung.