TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK akan dilaksanakan mulai 13 hingga 17 September 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Peserta yang akan mengikuti seleksi diharapkan untuk mencetak kartu peserta seleksi PPPK Guru pada tanggal 9 hingga 12 September 2021.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Pastikan Pengangkatan Guru PPPK Melalui Proses Seleksi yang Adil
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru I 9 September 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru 9 s.d. 12 September 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I 13 s.d. 17 September 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I 24 September 2021
- Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah) 24 s.d. 27 September 2021
- Jawab sanggah I (tanggapan sanggah) 27 September s.d. 5 Oktober 2021
- Pengumuman hasil sanggah I 5 Oktober 2021
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II 9 s.d. 15 Oktober 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II 22 Oktober 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru 22 s.d. 25 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II 26 s.d. 30 Oktober 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II 5 November 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) 5 s.d. 8 November 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 8 s.d. 15 November 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II 15 November 2021
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi III 17 s.d. 23 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III 29 November 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru 29 November s.d. 1 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III 2 s.d. 6 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III 13 Desember 2021
- Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah) 13 s.d. 15 Desember 2021
- Jawab sanggah III (tanggapan sanggah) 15 s.d. 22 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah III 23 Desember 2021
Baca juga: Kemendikbudristek: Hanya 6 Guru Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK dari 925.637 Pelamar
Ketentuan Seleksi Kompetensi
Ketentuan Seleksi Kompetensi tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
1. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
2. Seleksi Kompetensi II
Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
3. Seleksi Kompetensi III
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.
Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
(Tribunnews.com/Widya)