News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

UPDATE Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Status Dinaikkan Jadi Penyidikan, Ada Tindak Pidana

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan perkembangan kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Jumat (10/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengabarkan update terbaru keberlanjutan kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Diketahui, Lapas Kelas I Tangerang mengalami kebakaran pada pada Rabu (8/9/2021), pukul 01.50 WIB dini hari.

Yusri mengatakan status penyelidikan kasus telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Hal ini karena telah ditemukannya beberapa bukti dan informasi dari para saksi saat gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (9/8/2021) malam.

"Beberapa saksi juga (sudah didatangkan), (polisi juga) mengumpulkan alat bukti yang ada, dan tadi malam dilakukan gelar perkara."

Baca juga: Dalami Pengusutan Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Baca juga: Gelar Perkara Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Sudah Dilakukan, Apa Hasilnya?

"Pagi tadi dari penyelidikan statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sekarang statusnya," terang Yusri, Jumat (10/9/2021), dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KompasTV.

Status terbaru kasus ini menyusul ditemukannya tindak pidana di tempat kejadian perkara (TKP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Tanggapi Soal Kasus Kebakaran Lapas Tangerang kelas 1 (Tangkap Layar Kompas Tv) Jumat (10/9/2021) (Tangkap Layar Kompas Tv)

Sebelumnya, kata Yusri, penyebab kebakaran hanya sebatas dugaan yang simpang siur.

"Kalau kemarin dugaan ada tindak pidana, tapi sekarang ditemukan pidananya," kata Yusri.

Dugaan tersebut, kata Yusri, mengarah pada beberapa pasal, yakni Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP atau dugaan kesengajaan dan kelalaian.

Baca juga: Media Besar Jepang Soroti Kebakaran di Lapas Tangerang, Penjara di Indonesia Disebut Terlalu Padat

Sehingga ke depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lagi kepada saksi-saksi.

Yusri mengatakan, sembari melakukan pemeriksaan, pihaknya juga masih menunggu hasil pengujian laboratorium.

"Rencana ke depan akan dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lagi, (juga) harus diuji melalui pengujian laboratorium, mudah-mudahan segera mendapatkan hasilnya," kata Yusri.

Meski sudah ada titik terang dalam penyelidikan ini, Yusri menyebut polisi belum dapat memastikan siapa tersangkanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini