News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Daerah PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali, Berlaku hingga 13 Sptember 2021

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung, mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin dan usia di bawah 12 tahun serta di atas 70 tahun dilarang masuk.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali sesuai Inmendagri no 39 Tahun 2021.

Seperti yang telah diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai Selasa, 7 September 2021 hingga Senin, 13 September 2021.

Berdasarkan Inmendagri itu, PPKM Level 4 masih diterapkan di seluruh daerah Provinsi Bali termasuk Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar.

Sementara di Jawa Timur, PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.

Baca juga: PKL dan Warung di Daerah PPKM Level 4 Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta

Baca juga: Cek Penerapan PPKM Level 3 di Perbatasan Prambanan-Klaten, Kakorlantas Bagikan Masker dan Helm

Untuk daerah Kabupaten/Kota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagian besar menerapkan PPKM Level 3 dan 2.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebelumnya terdapat 25 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini menjadi 11 kabupaten/kota.

Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun menjadi Level 3.

Untuk wilayah PPKM Level 2, Luhut mengatakan saat ini ada 43 kabupaten/kota.

Sementara untuk wilayah Bali, diperkirakan masih membutuhkan waktu seminggu lagi agar bisa turun menjadi Level 3.

Hal ini karena angka perawatan di rumah sakit di wilayah Bali masih tinggi.

"Saya sudah komunikasikan dengan Gubernur Bali tadi malam (Minggu, 5 September 2021) untuk kita ramai-ramai mengatasi masalah ini," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9/2021).

Berikut wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri no 39 Tahun 2021 yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 6 September 2021.

Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri no 39/2021.

PPKM Level 4

- Jawa Timur

  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Magetan

- Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

PPKM Level 3

- DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat

- Banten

  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang

- Jawa Barat

  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang

- Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Magelang
  • Kota Magelang
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Boyolali

- Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul

- Jawa Timur

  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Lumajang
  • Kota Blitar
  • Kota Surabaya
  • Kota Probolinggo
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Batu
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan

PPKM Level 2

- Banten

  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak

- Jawa Barat

  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Garut

- Jawa Tengah

  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Kudus
  • Kota Semarang
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Demak

- Jawa Timur

  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bojonegoro

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 13 September 2021:

1. Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen;

2. Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi;

3. Kabupaten/kota Level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka;

4. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal di pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

(Tribunnews.com/Fajar/Pravitri Retno W)

Berita terkait PPKM lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini