TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan dan bullying di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RT dan EO, Tegar Putuhena angkat suara soal mediasi damai antara kliennya dengan terduga korban MS.
Ia menuturkan ajakan damai diinisiasi sendiri oleh MS dan keluarganya.
Tegar menyebut, dalam mediasi yang digelar di kantor KPI pada Rabu (8/9/2021), pihaknya dan MS sama-sama saling melempar syarat perdamaian.
Pihaknya minta MS untuk mengembalikan nama baik kliennya, dengan cara membantah adanya insiden pelecehan dan bullying.
Baca juga: Pengacara MS: Pertemuan dengan Terlapor untuk Rencana Perdamaian Difasilitasi Komisioner KPI
Sebab, dari perkara ini, nama balik kliennya sudah terlanjur tercoreng.
Bahkan, ia meyakini insiden pelecehan dan bullying ini tak pernah terjadi.
"Dari pihak kami, berupa syarat merestorasi keadaan kembali seperti semula."
"Konkritnya, karena nama klien kami sudah terlanjur rusak dan tercemar karena tuduhan yang belum terbukti benar adanya, maka syarat itu diminta."
"Saudara MS harus membuat pernyataan dan mengakui, peristiwa itu memang tidak pernah ada. Saya kira ini wajar," ungkap Tegar, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Korban Disuruh Teken Surat Damai Oleh Komisioner KPI, Ini Kata Kuasa Hukum
Selain itu, Tegar juga menjelaskan apa persyaratan damai yang diminta MS.
Menurutnya, ada satu persyaratan dari MS yang cukup aneh, yakni meminta kliennya untuk tak didampingi kuasa hukum dalam mengurus kasus ini.
"Sebaliknya dari pihak MS juga memberikan syarat, syaratnya cukup aneh. Karena, MS meminta agar pihak klien kami mencabut kuasa dari advokat yang saat ini mendampingi mereka."
"Padahal kan itu hak pribadi berhak atas bantuan dan pendampingan hukum. Itu agak aneh kalau itu masuk dalam salah satu syarat dari suatu perjanjian damai," kata Tegar.
Inisiatif Damai dari Pihak MS