Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah RI memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.
Kerja sama ini dikenal di internasional sebagai Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation (REDD+).
Baca juga: FPD Rayakan Ultah ke-20 Partai Demokrat dengan Berbagi di Lingkungan DPR RI
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) dalam pernyataannya hari Jumat (10/9/2021) menyatakan bahwa kerja sama tersebut diakhiri terhitung mulai hari ini, 10 September 2021.
Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.
"Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional," tulisnya.
Baca juga: Epson Kenalkan PaperLab untuk Ekonomi Sirkular di Lingkungan Kantor
Kemlu RI menegaskan pemutusan kerjasama REDD+, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi.
Menurutnya, Indonesia telah mencatatkan kemajuan yg signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.
Termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia.