News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta. Dalam artikel terdapat cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang kembali disalurkan pada tahun 2021 ini.

Keempat, lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Kelima, cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut:

Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU. Dalam artikel terdapat cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang kembali disalurkan pada tahun 2021 ini.(Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)

Tentang Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kembali disalurkan di Tahun 2021.

Penerima berhak mendapatkan BSU yang sekaligus diberikan sebesar Rp 1 juta.

BSU disalurkan kepada pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, pekerja/buruh yang menerima BSU bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Lantas, apakah BLT Subsidi Gaji 2021 tetap cair setelah pekerja terkena PHK?

Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah bulan Juni 2021 masih bisa menerima Subsidi Gaji 2021. 

Meski demikian, pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji harus memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Seperti peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.

"Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 (alah satunya peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021)," keterangan dalam postingan IG @kemnaker, Kamis (9/9/2021).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Larasati Dyah Utami)

Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini