Keempat, lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Kelima, cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut:
Tentang Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kembali disalurkan di Tahun 2021.
Penerima berhak mendapatkan BSU yang sekaligus diberikan sebesar Rp 1 juta.
BSU disalurkan kepada pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pekerja/buruh yang menerima BSU bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Lantas, apakah BLT Subsidi Gaji 2021 tetap cair setelah pekerja terkena PHK?
Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah bulan Juni 2021 masih bisa menerima Subsidi Gaji 2021.
Meski demikian, pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji harus memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Seperti peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.
"Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 (alah satunya peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021)," keterangan dalam postingan IG @kemnaker, Kamis (9/9/2021).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Larasati Dyah Utami)
Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi