News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id dan Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Dalam artikel terdapat cara cek sertifikat vaksin Covid-19, dilengkapi panduan scan QR Code sertifikat di Aplikasi PeduliLindungi.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua, dilengkapi panduan scan QR Code sertifikat di aplikasi PeduliLindungi.

Bagi Anda yang sudah melakukan vaksinasi, segera akses situs pedulilindungi.id untuk melihat sertifikat vaksin.

Selain itu, Anda juga bisa menggunakan aplikasi PeduliLingungi untuk melakukan scan QR Code.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi di HP.

Nantinya, scan QR Code dilakukan ketika mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan.

Baca juga: Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 dan 2, Akses pedulilindungi.id atau Tunggu SMS

Diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi satu di antara syarat perjalanan dan masuk mal.

Dikutip dari Covid19.go.id, kini Pemerintah juga mewajibkan seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan operasi dan produksi yang didukung dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang baik menjadi kunci menuju akselerasi pemulihan ekonomi.

“Setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olah raga, juga pariwisata, kini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasikan PeduliLindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Fungsi skrining dalam aplikasi ini akan mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja juga pelaku industri, selain penerapan protokol kesehatan selama bekerja,”  kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi inidiatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Surat Edaran tersebut dirilis oleh Kementerian Perindustrian pada 30 Agustus 2021.

Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

1. Situs PeduliLindungi via komputer atau Laptop

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini