News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

SKD CPNS Kemenag 2021 Segera Digelar, Ini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian hingga Ketentuannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perlengkapan Ujian SKD CPNS Kemenag 2021. Dalam artikel terdapat jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS 2021 di Kementerian Agama (Kemenag) yang segera digelar, dilengkapi ketentuan tes SKD.

TRIBUNNEWS.COM - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kementerian Agama (Kemenag) segera digelar.

Bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi CPNS, maka dapat melanjutkan tahap ujian SKD.

Nantinya, pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2021 dibagi menjadi Tahap I dan Tahap II.

Untuk Tahap I akan dimulai 20 September 2021 dan Tahap II dimulai 15 September 2021.

Jadi, Anda masih bisa mempersiapkan apa saja yang menjadi syarat pelaksanaan tes.

Mulai dari wajib swab PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif, membawa pita merah putih mengisi formulir Deklarasi Sehat.

Baca juga: Ingat! Ini yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS saat Tes, Mulai dari Hasil Swab hingga KTP

Diketahui, tahap ujian SKD CPNS telah dimulai tanggal 2 September 2021.

Namun, masing-masing instansi memiliki jadwal berbeda sesuai kebijakan.

Untuk itu, peserta ujian dapat mengecek jadwal dan lokasi ujian SKD terlebih dahulu.

Jadwal dan lokasi ujian dan lokasi ujian dapat dilihat melalui situs SSCASN maupun laman masing-masing instansi.

Pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenag 2021. Dalam artikel terdapat jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS 2021 di Kementerian Agama (Kemenag) yang segera digelar, dilengkapi ketentuan tes SKD.(Tangkap layar akun Instagram @kemenag_ri)

Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2021

- Situs SSCASN

Berikut ini cara cek jadwal ujian SKD CPNS 2021 di situs SSCASN, sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:

Anda dapat mengakses situs https://sscasn.bkn.go.id/

Cek jadwal ujian SKD CPNS 2021 di situs SSCASN. Dalam artikel terdapat jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS 2021 di Kementerian Agama (Kemenag) yang segera digelar, dilengkapi ketentuan tes SKD.(Tangkap layar https://sscasn.bkn.go.id/)

Pada halaman website, pilih menu Layanan Informasi pada pojok kanan atas.

Kemudian, Klik Jadwal Ujian.

Untuk melihat jadwal di instansi pilihan, dapat mengetik pilihan instansi di menu Search.

Pada menu Search, ketik nama instansi, yakni Kementerian Agama.

Nantinya, muncul keterangan berupa nama instansi, jenis pengadaan, titik lokasi, alamat, dan waktunya.

Meski demikian, untuk informasi detail yang berisi nama pendaftar dan waktunya bisa dilakukan melalui situs masing-masing instansi.

Cek Jadwal SKD CPNS Kemenag 2021. Dalam artikel terdapat jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS 2021 di Kementerian Agama (Kemenag) yang segera digelar, dilengkapi ketentuan tes SKD. (Tangkap layar sscasn.bkn.go.id)

- Login Akun SSCASN

Anda dapat mengakses situs https://sscasn.bkn.go.id/.

Kemudian, masukkan NIK dan kata sandi.

Barulah melihat pada Kartu Ujian Anda.

Mengutip situs resmi Kemenag, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

- Situs Kemenag

Apabila sudah diumumkan, Anda bisa melihat jadwal tes SKD CPNS di situs Kemenag, yakni https://www.kemenag.go.id/.

Anda bisa download file pengumuman SKD CPNS Kemenag 2021 Tahap II>>> Klik

Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenag  2021

Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2021 dibagi menjadi dua tahap.

Untuk Tahap I akan dimulai 20 september 2021 hingga 7 Oktober 2021.

SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi.

Wilayah tersebut, meliputi Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.

Sementara ujian SKD CPNS Kemenag Tahap II digelar pada 15 September - 3 Oktober 2021.

Terdapat empat provinsi yang melaksanakan SKD CPNS Kemenag Tahap II.

Di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.

Hal tersebut, tertuang dalam Surat Pengumuman tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan CPNS Kemenag 2021 Tahap II.

Peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Selanjutnya, peserta mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 dan Materi TWK, TIU, TKP, Lengkap dengan Tips Lolos SKD

Adapun untuk pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru sudah dimulai sejak 2 September 2021.

Tes SKD dilakukan baik Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Titik Lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN.

Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Tes SKD dilakukan sesuai jadwal tiap instansi.

Selanjutnya, pelaksanaan tes SKD dibagi menjadi tiga sesi dan empat sesi.

Lokasi dengan pelaksanaan tes SKD CPNS dalam tiga sesi, sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 - 09.40.

Meski begitu, pada pukul 06.30 sudah dimulai persiapan tes dengan registrasi dan pemerian PIN pada peserta hingga body checking.

Kemudian dilanjutkan dengan SKD sesi kedua, yakni dimulai pukul 11.00 dengan waktu pelaksanaan 100 menit.

Sama seperti sesi pertama, peserta diberi waktu 90 menit untuk persiapan sebelum dilakukan pelaksanaan.

Setelah itu, sesi ketiga dilaksanakan pada pukul 14.00 dengan persiapan dimulai pada 12.30.

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021

Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021, dikutip dari akun resmi Instagram Kemenag:

1. Peserta dalam kondisi sehat dan mengikuti protokol kesehatan.

2. Peserta ujian SKD wajib membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021.

3. Peserta membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli.

4. Peserta membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

5. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak.

6. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu) dan perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.

7. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

8. Pria: Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

9. Wanita: mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans kodorey), jilbab warna hitam bagi yang berkerudung, sepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

9. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan.

10. Ketika ujian berlangsung, peserta tidak membawa kendaraan pribadi.

11. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum SKD dimulai

12. Registrasi dan pemberian PIN ditutup 45 menit sebelum SKD dimulai.

13. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur

14. Nantinya, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag.

Laporan yang dibuat sebelum pelaksanaan ujian harus dilengkapi bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Tio)

Simak berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini