News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Bekas Penyidik KPK Akui Terima Aliran Duit Kecuali dari Azis Syamsuddin dan Aliza

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju membantah menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Hal tersebut dikatakan ajun komisaris polisi (AKP) Robin usai mendengar surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Terkait dengan Saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).

Robin menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan pembacaan dakwaan.

Robin mengaku menyesal atas perbuatannya yang menerima suap dari beberapa pihak terkait penanganan perkara di KPK.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar

Robin mengaku menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari," sebut Robin.

Dalam dakwaan disebutkan jika pada sekitar bulan Agustus 2020, Robin dimintai tolong oleh Azis Syamsuddin yang kemudian berdiskusi dengan Maskur Husain terkait penyelidikan yang dilakukan KPK di Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.

Robin dan Maskur sepakat membantu Azis dan Aliza dengan imbalan Rp2 miliar dengan uang muka Rp300 juta. Azis menyetujui hal tersebut.

"Bahwa uang muka kemudian diterima oleh Terdakwa (Robin) dan Maskur Husain, dimana Terdakwa menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Rp200 juta," kata jaksa.

Kemudian, pada 5 Agustus 2020, Robin menerima uang tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Robin datang langsung ke kediaman Azis dan diantar oleh Agus Susanto.

Dari 100 ribu dolar AS, Robin menyerahkan 36 ribu dolar AS kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sisanya 64 ribu dolar AS ditujar di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp936 juta.

"Uang rupiah hasil penukaran lalu Terdakwa berikan sebagian kepada Maskur Husain yaitu Rp300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong," kata jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini