TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek BLT Subsidi gaji melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.
Selain itu, bantuan subsidi gaji dipriotritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Penyaluran bantuan subisidi tahun ini diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali waktu sebesar Rp 1 juta.
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, sejumlah 8,8 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Bantuan tersebut akan diberikan dengan jumlah total 8,8 T.
Bantuan subsidi gaji akan disalurkan melalui bank himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN.
Dikutip dari Instagram @Kemnaker, bantuan subsidi gaji tahap 1-3 telah cair.
Sebanyak 3.257.376 orang lebih telah menerima bantuan subidi gaji tahap 1-3.
Para penerima bantuan subsidi gaji dapat melakukan pengecekan dengan login di laman bsu.ketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Website Resmi bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Cara Cek Bantuan Subsidi Upah di kemnaker.go.id, 8,8 Juta Pekerja akan Dapat BSU dari Pemerintah
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Klik "I'm not a robot"
4. Klik Lanjutkan
5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Selain itu, para penerima dapat juga mengecek bantuan subsidi gaji melalui kemnaker.go.id.
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut cara mengecek bantuan subsidi gaji di kemnaker.go.id:
1. Buka laman kemnaker.go.id
2. Daftar akun, apabila belum mempunyai akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Login ke dalam akun
4. Lengkapi profil. Lengkapi data diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".
Sebelumnya, calon penerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Berikut syarat calon penerima bantuan subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
(Tribunnews.com/Farrah Putri)