Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan kelebihan penghuni atau over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Tanah Air.
Hal itu menyusul peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang hingga menewaskan hingga 45 orang narapidana.
Pangeran mengatakan, permasalahan kelebihan penghuni pada Lembaga Pemasyarakatan hari ini adalah permasalahan yang memang sudah mengakar dan sangat kompleks.
Ia berharap, persitiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang memakan korban jiwa bisa menjadi titik tolak perbaikan ke depan.
Baca juga: Kondisi Gigi Patah Jadi Petunjuk Tim DVI Identifikasi 2 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang
"Terkait lapas kelas I tanggerang yang mengalami kebakaran hingga menewaskan 41 orang narapidana, tentu kejadian ini dapat menjadi titik balik kedepan bahwa hukum bukan untuk pembalasan tapi sebagai penertiban dan pembinaan," kata Pangeran dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Untuk mengurai persoalan over kapasitas lapas, politikus PAN ini mendorong disegerakannya revisi UU Narkotika yang seharusnya lebih mengedepankan rehabilitasi pada pengguna.
Karena hampir 50 persen penghuni lapas adalah narapidana narkotika. Sejalan dengan itu, pengesahan RUU KUHP sebagai suatu ruh dari sistem pemidanaan di Indonesia juga menjadi keharusan.
Lebih lanjut, Pangeran meminta Menteri Hukum dan HAM segera menyelidiki insiden tersebut.
Baca juga: Dari Balik Lapas, Narapidana Jadi Dalang Penipuan Belanja Online, Pelaku Bikin Bukti Transfer Palsu
Ia juga meminta audit menyeluruh terhadap lapas yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut bertujuan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dikemudian hari.
"Saya berharap juga pihak Bareskrim Polri untuk dapat melakukan penyelidikan dan tidak ada yang ditutup-tutupi sehingga pihak dari keluarga korban dan publik dapat mengetahui secara jelas. Saya juga merasa perlu adanya penambahan petugas sipir serta peningkatan SDM," kata Pangeran.
Tanpa melupakan hak hak warga binaan seperti yang tertuang dalam UU no 99 tahun 2012, Pangeran menekankan bahwa kebijaksanaan yang dilakukan oleh jajaran Dirjen Pemasyarakatan khususnya petugas lapas yang langsung berada di lapangan harus sangat diperhatikan.
Baik secara materil maupun immateril.
"Asas humanis harus tetap ditegakkan demi mewujudkan sistem hukum yang berimbang," ujar Pangeran.