Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada Senin (13/9/2021).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan saksi yang diperiksa berasal eks pejabat Asabri hingga direktur perusahaan sekuritas.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain DPH selaku mantan komisaris PT Asabri tahun 2014-2019," kata Leo dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Selain DPH, Kejagung juga memeriksa TA selaku Fund Manager PT. Asia Raya Kapital, AAM selaku Direktur PT. Asanusa Asset Management, dan MZ selaku Direktur Operasional PT. Sucor Sekuritas.
Baca juga: Dalami Pengelolaan Dana Investasi, Empat Eks Komisaris Asabri Diperiksa Kejagung
Selanjutnya, TAW selaku Direktur Utama PT. Asia Raya Kapital, WW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital, dan JW selaku Direktur PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia.
Lalu, LVH selaku Mantan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas, MM selaku pihak swasta, dan IA selaku Direktur BCA Sekuritas.
Terakhir adalah SG selaku Sales Marketing PT. Yuanta Sekuritas Indonesia. Mayoritas saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Asabri
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri," tukasnya.