Hal tersebut agar dalam sidang selanjutnya KPK bisa menjelaskan dasara alasan mengapa mereka misalnya tidak memberikan informasi tersebut kepada pemohon.
Selain itu, Anggota Majelis Komisioner KIP lainnya juga menambahkan agar dalam sidang berikutnya KPK juga harus sudah bisa memberikan hasil uji konsekuensi.
"Tadi yang dimaksud oleh kami supaya sidang efesien, efektif, dan cepat terutama khusus kepada termohon untuk menyiapkan segala sesuatunya," kata Gede.
Gede pun kemudian menanyakan kepada perwakilan kuasa hukum KPK Rr Suryawulan terkait hal tersebut.
"Memahami Yang Mulia," jawab Wulan.
Gede selanjutnya menskors sidang tersebut.
"Sidang berikutnya direncanakan minggu depan, akan dipanggil patut, resmi oleh panitera. Diharapkan semua pihak hadir, sudah lengkap, dan sudah siap, sehingga sidang bisa kita tindaklanjuti ke ranah fase-fase berikutnya," kata Gede.
Para pemohon dalam sidang tersebut yakni tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif yakni Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah, dan Iguh Sipurba.
Ketiga pemohon tersebut merupakan tiga pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK.
Mereka merupakan tiga dari sejumlah pegawai KPK lainnya yang mengajukan gugatan sengketa informasi kepada KPK.