TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polisi telah membebaskan 10 mahasiswa UNS yang sempat diamankan karena membentangkan poster saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke kampus.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan seluruh mahasiswa yang sempat diamankan sudah dibebaskan.
"Tadi siang menjelang sore, 10 mahasiswa tersebut sudah diantar petugas ke UNS," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Aksi Pria Bawa Spanduk ke Arah Jokowi di Blitar Ditangkap Polisi, Fadli Zon: Itu Hanya Aspirasi
Ade menjelaskan, aturan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-undang (UU).
Meski demikian, Ade menekankan tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku.
Yakni memberitahukan kepada polisi terkait agenda dan materi yang harus diinformasikan atau diberitahukan tersebut.
"Jadi tata cara penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh diabaikan, kita beri pemahaman dan pengertian," tuturnya.
Baca juga: Kasus di Blitar Terulang di Solo, Warga Bentangkan Poster Diamankan Polisi saat Jokowi Datang
Dia menekankan, aturan lain yakni larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19 karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kita bersepakat penanganan dan pengendalian Covid-19 ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama," aku dia.
"Semua elemen agar bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika masyarakat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat," ujarnya.
Banyak Tulisan
Ternyata poster yang dibawa mahasiswa untuk ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ke UNS tidak hanya satu buah, Senin (13/9/2021).
Ada sejumlah poster yang disiapkan mahasiswa saat Jokowi melakukan kunjungan kerja untuk menghadiri pertemuan majelis rektor perguruan tinggi negeri se-Indonesia,
Saat rombongan presiden datang, ada satu mahasiswa yang membentangkan poster bertuliskan "PAK TOLONG BENAHI KPK".