Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet
Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan PKH Rp 3 Juta/Tahun
Dikutip dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id, ini daftar situs dan aplikasi yang tidak dapat diaskes menggunakan Paket Kuota Internet Kemdikbud:
Media Sosial
- Badoo
- Bigolive
- Periscope
- Snackvideo
- Snapchat
- Tinder
- Tumblr
Game
- 8 Ball Pool
- Candy Crush
- Clash of Clans
- Clash of Kings
- Clash Royale
- Crisis Action
- Fifa Mobile Football
- Garena
- Garena AOV
- Garena Free Fire
Aplikasi Video
- Daily Motion
- JWPlayer
- Likee
- Netflix
- QQVideo
- TikTok
- TVUNetworks
- Viu
Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu.
Informasi selengkapnya klik di sini
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait Kuota Internet Gratis