TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan kepada masyarakat untuk melakukan scan QR Code PeduliLindungi saat memasuki sejumlah tempat publik.
Seperti diketahui, sejumlah perkantoran, fasilitas kebugaran olahraga, dan juga mal telah diizinkan buka secara terbatas.
Namun, syaratnya wajib check in dengan melakukan scan QR Code aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
PeduliLindungi akan menampilkan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19, dan riwayat kontak atau infeksi Covid-19.
Identifikasi status keamanan bepergian ke fasilitas publik berguna untuk menjaga lokasi agar tetap aman bagi pengunjung lain.
Masyarakat tinggal menginstal aplikasi PeduliLindungi kemudian menggunakanannya.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Beserta Panduan Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi
Lantas bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk mal dan tempat umum lainnya?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui akun Instagram, @kemenkominfo, menjelaskan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
Pihak perkantoran, mal atau instansi apapun yang ingin mendapatkan QR Code, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Baca juga: Situs Palsu PeduliLindungi Beredar di Masyarakat, Ini Kata Kemenkominfo
Cara Pendaftaran Mendapatkan QR Code PeduliLindungi
1. Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemkes.go.id;
2. Pendaftar menerima kemudian mengisi dan mengirim ulang formulir pendaftaran;
3. Pendaftar menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi;
4. Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email.