TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten/kota, Level 3 di 82 kabupaten/kota, dan Level 2 di 43 kabupaten/kota.
Berikut daftar wilayah level 4, 3, dan 2, yang Tribunnews.com rangkum dari laman setkab.go.id:
PPKM Level 4
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Brebes
PPKM Level 3
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan