TRIBUNNEWS.COM - Polisi menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih dalam proses penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/9/2021).
Selanjutnya, polisi akan memanggil saksi ahli pidana untuk kebutuhan klarifikasi dalam kasus pelecehan seksual dan perundungan ini.
Selain pemanggilan saksi ahli, polisi juga akan mengumpulkan bukti-bukti lain.
Baca juga: Usut Dugaan Kasus Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI, Polisi Ajukan Visum dan Panggil Ahli Pidana
"Kita mengklarifikasi terhadap korban ataupun pelapor dan pada saksi juga para terlapor. Yang perlu digarisbawahi di sini adalah laporan terkait ini masih dalam proses penyelidikan."
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana," kata Setyo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/9/2021).
Diketahui sebelumnya, sempat ada informasi yang beredar tentang adanya perdamaian antara korban dan pelaku.
Namun, pernyataan polisi kali ini menandakan kasus pelecehan seksual dan perundungan di KPI akan terus dilanjutkan.
Baca juga: Kuasa Hukum MS Desak KPI Buka Hasil Investigasi Internal Kasus Pelecehan dan Perundungan
KPI Tidak Publikasikan Hasil Investigasi Internal Kasus Pelecehan Pegawainya
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, proses hukum terhadap korban pelecehan dan perundungan yang diduga dilakukan sesama pegawai KPI masih berlanjut.
KPI telah membuat tim internal untuk melakukan investigasi terkait peristiwa yang terjadi di institusinya.
Kuasa hukum korban mempertanyakan hasil investigasi internal tersebut, yang tak pernah diungkap kepada publik.
KPI berkilah bahwa hasil investigasi itu tidak untuk dipublikasikan.
Baca juga: Polisi Kembali Periksa MS dalam Kasus Pelecehan Sesama Pegawai KPI
Meski begitu, KPI menyebut bahwa komitmen pihaknya untuk mengusut kejadian yang dialami korban berinisial MS terus dilakukan.
"Jadi yang pertama sikap KPI sejak awal terkait kasus ini kan kita menghormati proses hukum. Soal investigasi internal itu adalah domain dari kebutuhan internal."
"Kami sudah kemudian memutuskan para terduga pelaku untuk dibebastugaskan agar bisa melaksanakan proses hukum. Itu menunjukkan komitmen kami dalam upaya menyelesaikan masalah ini," kata Komisioner KPI, Hardly Stefano, kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Hardly yang juga anggota tim investigasi internal KPI mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan upaya penyelesaian kasus MS.
Baca juga: Selain Korban MS, Terduga Pelaku Kasus Pelecehan di KPI Juga Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial
Ia menegaskan, siap memberikan hasil investigasi kepada polisi jika diperlukan dan menjamin hasil investigasi internal KPI tak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami terbuka, apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum atau oleh lembaga berwenang, kami akan menyerahkan hasil investigasi tersebut."
"Karena apa? Kami melakukan itu agar kemudian tidak memengaruhi atau tidak menjadi polemik dalam berbagai bentuk opini," ujarnya.
Kata Hardly, pihaknya berkomitmen memberikan data, termasuk hasil investigasi internal kepada kepolisian apabila dibutuhkan.
Dia berharap hasil investigasi internal KPI bisa membantu mengungkap kasus dugaan pelecehan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum MS: Kami Selalu Dipanggil ke Media, tapi Hingga Kini Pimpinan KPI Tidak Mau Menemui
Terakhir, Hardly mengatakan KPI senantiasa dan mendukung semua langkah proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian
Hasil penyidikan polisi, akan dijadikan rujukan untuk tindakan KPI selanjutnya terhadap para pegawainya yang terbukti bersalah.
"Apapun keputusan polisi nanti, kami hormati karena aparat lebih memiliki kewenangan. Atas dasar wewenang itu, hasil penyelidikan nanti akan dijadikan KPI untuk tindakan selanjutnya," ujar Harldy.
Sampai saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih memproses laporan MS terkait kejadian yang ia alami dalam kurun waktu 2012-2015 di KPI.
Polisi telah memeriksa lima orang terlapor, yakni RM, MP, RT, EO, dan CL.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)
Baca berita lainnya terkait Pelecehan dan Bullying di Kantor