Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyaluran pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut hal tersebut merupakan inisiasi dari pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) itu sendiri.
"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Cahya dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Cahya mengatakan KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar komisi antikorupsi.
Lebih jauh, dia membantah tindakan tersebut menghina para pegawai.
Menurut Cahya, penyaluran kerja adalah bagian kepedulian KPK terhadap nasib lanjutan pegawai yang gagal dalam TWK dan membutuhkan pekerjaan.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Duit ke Pihak Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua
KPK menyebut penyaluran pegawai disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki.
Penyaluran pegawai itu dilakukan karena banyak yang masih membutuhkan mereka.
"Tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," kata Cahya.
KPK juga membantah ada paksaan dari penyaluran pekerja itu.
Baca juga: Ketika KPK Beberkan soal Maraknya Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Daerah, dari Guru hingga BUMD
Cahya menukaskan, penyaluran pekerja itu murni permintaan pegawai.
"Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK," ujar Cahya.
Kata Novel Baswedan