TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3 yang diperpanjang hingga 20 September 2021 dalam artikel ini.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali Level 3.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 3 dimulai dari 13 September 2021 hingga 20 September 2021.
Informasi tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui akun Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Senin (13/9/2021).
Luhut mengatakan, PPKM ini akan terus diperpanjang sampai Covid-19 dapat terkendali.
Berikut aturan lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3 yang dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 :
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan:
- Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka.
- Pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
- Untuk SLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB kapasitas tatap muka maksimal 62 persen.
- Untuk PAUD kapasitas tatap muka maksimal 33 persen.
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial seperti:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf lokasi dan 25 persen pelayanan administrasi.