News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

Soal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, DPR, Komnas HAM hingga Mantan Ketua KPK Beri Tanggapan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Berikut tanggapan sejumlah pihak soal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, DPR, Komnas HAM hingga mantan Ketua KPK.

Untuk itu, kata Taufik, Menkumham dan Dirjen Lapas harus bertanggungjawab atas musibah tersebut.

Mengingat, keselamatan warga binaan lapas merupakan tanggung jawab Kemenkumham serta beberapa pihak terkait.

Seperti pihak kepolisian, kejaksaan, BNN, bahkan Mahkamah Agung sekalipun.

Selain tanggung jawab materiil maupun non-materiil atas kebakaran tersebut, kata Taufik, para penegak hukum tersebut perlu memiliki kesadaran dalam menangani sebuah perkara.

Sehingga, masing-masing lembaga dapat berpikir bagaimana cara untuk membantu permasalahan lapas itu.

Taufik menjelaskan, misalnya pihak kepolisian, harus memikirkan bagaimana menerapkan restorasi justice.

Sementara itu, pihak BNN perlu memastikan agar kasus narkotika dapat tertangani secara baik.

Jika yang bersangkutan lebih baik direhabilitasi, maka perlu direhab.

Baca juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Meninggal Bertambah Dua Menjadi 48 Orang

Sebaliknya, jika tidak memungkinkan melakukan rehabilitasi, Lapas menjadi pilihan terakhir solusi perkara.

Termasuk kejaksaan, sebaiknya hakim dan masyarakat memiliki persektif yang sama bahwa sanksi pidana hanya sebagai langkah terakhir.

Mantan Ketua KPK Minta Publik Tak Saling Tuduh

Mantan Komisioner KPK Antasari Azhar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/11/2019). (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Mengutip Tribunnews.com, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, turut menanggapi kasus kebakaran tersebut.

Antasari meminta kepada semua pihak untuk tidak saling menuduh atau mengkambinghitamkan satu sama lain.

Mengingat, kata Antasari, kejadian ini dapat terjadi terjadi kapan saja dan di mana saja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini