TRIBUNNEWS.COM - Simak empat cara untuk mengecek penerima BLT Subsidi Upah/Gaji (BSU) dari pemerintah dalam artikel ini.
Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.
Penerima BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek secara online dengan mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat chat melalui WhatsApp ke 081380070175 atau menghubungi Call Center dengan nomor telepon 175.
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH, Berikut Besaran Bantuannya
Baca juga: Cairkan Dana Tanpa Antre! Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8,7 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8,79 triliun.
BSU disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, namun pencairannya akan diberikan satu kalo langsung, yakni Rp 1 juta secara transfer.
Pemberian bantuan ini juga merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini, karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung disalurkan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Lantas bagaimana cara mencairkan bantuan bagi penerima BSU yang tak memiliki rekening Himbara?
Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:
- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara
- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker