Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Istiono merespons perihal desakan Pegiat Anti Korupsi, Emerson Yuntho yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membenahi praktik pungutan liar (pungli) di Samsat dan Satpas di seluruh Indonesia.
Menurut Istiono, pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum anggotanya yang diduga telah melakukan pungli dalam pelayanan Samsat dan Satpas.
"Ya akan kami berikan sanksi," kata Istiono saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pihaknya memiliki sejumlah langkah pencegahan pungli di Satpas dan Samsat.
Yang pertama, kata dia, pihaknya telah memiliki kebijakan untuk mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat saat pelayanan di pihak kepolisian.
Baca juga: Kompolnas Minta Pasang Kamera Pengawas hingga Perbanyak Sidak Cegah Pungli di Samsat dan Satpas
"Mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat yang dilayani dengan membangun sistem online berbasis IT yaitu aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, ETLE untuk tilang dan lain-lain," kata Sambodo.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan peningkatan pengawasan melalui CCTV untuk mencegah anggotanya melakukan pungli. Lalu, juga membuka kotak pengaduan atau loket pengaduan masyarakat.
"Kami juga menuliskan berbagai tulisan layanan 'Tidak Dipungut Biaya'," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menerapkan sanksi dan hukuman bagi anggota yang masih nakal melakukan pungli. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal aturan yang dimaksudkan.
"Memberikan reward and punishment secara tegas bagi anggota yang kedapatan melakukan pungli," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pegiat Anti Korupsi, Emerson Yuntho meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membenahi masalah praktik pungutan liar (pungli) di Samsat dan Satpas di seluruh Indonesia.
Permintaan ini dituliskan Emerson dalam surat terbuka yang ditujukan kepada presiden Jokowi. Surat itu juga ditembuskan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Emerson, masalah pungli di Samsat dan Satpas telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun hingga kini, kata dia, belum ada perubahan yang bisa dirasakan masyarakat.