Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Dalam persidangan, terungkap peran Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan perihal penunjukkan perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) sebagai pemenang tender.
Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan Kepala Biro Pengadaan Pelindo II, Wahyu Hardianto.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP milik Wahyu yang menjadi saksi hari ini.
Dalam BAP tertanggal 15 Januari 2016, Wahyu menyebut Ferialdy menyelipkan kalimat 'harus HDHM' dalam draf nota dinas tertanggal 3 Maret 2010.
Baca juga: Eksepsi Prematur, Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi RJ Lino
Kalimat itu dimasukkan lantaran HDHM punya tawaran harga lebih rendah dibanding perusahaan lain untuk pengadaan unit QCC.
Penulisan kalimat dan alasan tersebut bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa PT Pelindo II.
"Seharusnya tidak ada kata 'harus HDHM', karena ZPMC juga mengajukan penawaran," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan BAP Wahyu.
"Bahwa dengan adanya kata 'harus', semakin menegasakan bahwa HDHM yang nanti akan memenangkan lelang," lanjut dia.
Mendengar BAP-nya dibacakan, Wahyu tak menampik keterangan tersebut.
Baca juga: Tanggapi Keberatan RJ Lino, Jaksa: Pokok Perkara Harus Dibuktikan di Persidangan bukan Lewat Eksepsi
Kata dia, kata 'harus HDHM' dimasukkan atas perintah Ferialdy ke dirinya.
"Jadi pada saat klarifikasi, itu memang diperintahkan kepada saya oleh Diroptek untuk melakukan klarifiksai teknis sekalian, karena mumpung orangnya ada," kata Wahyu.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek.
Baca juga: Akibat Korupsi eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Kerugian Keuangan Negara Bertambah jadi USD 1,9 Juta
Jaksa Penuntut Umum menyatakan atas perbuatannya ini, membuat negara merugi 1,9 juta dolar AS.
Perbuatan RJ Lino, dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.
Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.