Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.
Hingga saat ini, baru Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang telah ditahan oleh KPK.
Sedangkan empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin dan Dadan masih melenggang bebas.
Baca tanpa iklan