TRIBUNNEWS.COM - Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Selain itu, juga bisa menunjukkan sertifikat fisik maupun digital sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap guna persyaratan masuk Indonesia.
Kebijakan itu sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kementerian Kesehatan membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, mengatakan Kemenkes menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id.
Baca juga: Sekjen Gerindra: Vaksinasi Upaya untuk Ciptakan Kepercayaan Diri Masyarakat Hadapi Covid-19
Baca juga: 2 Catatan Yenny Wahid Tanggapi Video Viral Santri Tutup Telinga saat Vaksin
Selanjutnya, para WNI maupun WNA bisa mendaftar dan mengajukan verifikasi.
“Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini," ujar Setiaji dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/9/2021).
"Kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi."
"Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal tiga hari kerja,” sambung Setiaji, dikutip dari laman Kemenkes.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Singapura Mulai Berikan Vaksin Dosis Ketiga atau Booster
Baca juga: Menko PMK: Indonesia Hadapi Tiga Krisis di Masa Pandemi Covid-19
Ia melanjutkan, harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi.
Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.
Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK.
Lalu, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi.
Sementara itu, verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Singapura Pelajari Kemungkinan Penggunaan Vaksin Non-mRNA untuk Dosis Booster
Baca juga: 1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Indonesia