News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruas jalan di Jakarta, Sabtu (21/8/2021). Aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum.

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyampaikan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.

"Dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021, maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/9/2021), dikutip dari laman Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Sebut PPKM Dianggap Tak Konsisten dan Sering Berubah-ubah, Luhut Beri Penjelasan Ini

Baca juga: Bioskop Diizinkan Buka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Ini Ketentuan dan Daftar Wilayahnya

Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut:

1. Untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis pertama.

- Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.

- Moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

2. Untuk perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya yakni:

- Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin.

- Untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

- Penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

- Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Baca juga: Nekat Beroperasi Saat PPKM, Tempat Karaoke dan Spa di Tangsel Ditutup Aparat

Baca juga: Simak, Ini 6 Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

3. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa-Bali persyaratan pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.

- Antigen 1x24 jam untuk moda transportasi lainnya.

Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah selain Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4.

4. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: Daftar Daerah yang Terancam Naik Level PPKM Bila Tak Capai Target Vaksinasi Covid-19

Baca juga: DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2, Berlaku hingga 20 September 2021

“Selain itu, kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” kata Adita.

Dengan aplikasi ini diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital.

Sehingga, lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini