Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT PCR Nomor 12 Tahun 2021 bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing masing dua titik melalui udara, laut dan darat.
Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau dan Nunukan Kalimantan Utara
Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Baca juga: Moderna Sebut Perlindungan Vaksin Berkurang, Bikin Alasan Demi Adakan Booster
Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan,
WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.
"Kewajiban melakukan RT-PCR tetap berlaku," imbuh Wiku dalam siaran pers, Kamis, (16/9/2021).
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.
Wiku mengatakan perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
"SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” ucapnya.