TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas mendukung intruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta anggota dan jajarannya tidak bersikap reaktif saat menyikapi penyampaian aspirasi masyarakat.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan tindakan asal tangkap dinilai tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Hal itu juga berpotensi melanggar Undang-undang yang berlaku.
"Tindakan main tangkap dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan, kecuali orang yang ditangkap membahayakan jiwa Presiden dan masyarakat di sekelilingnya. Alasan melakukan pembinaan dengan cara menangkap seseorang, tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut melanggar KUHAP dan merupakan bentuk represif aparat kepolisian," kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram: Polisi Dilarang Reaktif Terhadap Demo Kunjungan Jokowi
Anggota Polri, kata Poengky, diharapkan bisa memahami dan menganalisa tindakan yang dianggap membahayakan Presiden/VVIP dan tindakan yang merupakan wujud kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat.
"Indonesia adalah negara demokrasi, dimana pendapat dihargai dan dihormati. Jangan sampai tindakan polisi yang berlebihan justru malah merusak citra Presiden dan merusak citra Indonesia sebagai negara demokrasi," jelasnya.
Atas dasar itu, Poengky mengharapkan dapat melaksanakan tugas pengamanan Presiden dengan baik.
Khususnya dengan memperhatikan wajah Polri yang humanis, melayani, melindungi, mengayomi, serta menghormati kebebasan mengemukakan pendapat.
"Sebelum kunjungan Presiden dilakukan, polisi di lapangan seharusnya dapat menganalisa potensi-potensi yang akan terjadi, sehingga dapat melakukan upaya-upaya preventif preemtif dan tidak represif saat Presiden berkunjung," tukasnya.
Baca juga: 10 Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster Sambut Presiden Jokowi Akhirnya Dibebaskan
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota dan jajarannya tidak bersikap reaktif saat menyikapi penyampaian aspirasi masyarakat.
Instruksi ini disampaikan oleh Sigit melalui surat telegram kepada jajarannya.
Telegram itu tertuang dengan nomor STR 862/IX/PAM.III/2021 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adapun telegram ini merespons tindakan anggotanya saat pengamanan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan ada sejumlah kasus yang telah menjadi sorotan lantaran anggotanya dianggap bersikap reaktif saat mengamankan warga yang mengkritik ketika rombongan Presiden lewat poster ataupun spanduk.
Baca juga: Kompolnas Minta Pasang Kamera Pengawas hingga Perbanyak Sidak Cegah Pungli di Samsat dan Satpas