News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Legislator PAN Ingatkan Penyelenggara Pemilu, Penyusunan Anggaran Gunakan Prinsip Efisien & Efektif

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si setelah siaran Diginas Tribun Series : Persiapan Parpol Hadapi Pemilu Serentak 2024 di Studio Tribun Network, Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021). Wartakotalive.com/Alex Suban

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 adalah sebuah keniscayaan.

Untuk itu perlu didukung oleh anggaran pelaksanaan dengan tetap mengacu kepada efisiensi dan efektivitas, agar terjadi penghematan anggaran.

Menurutnya, anggaran pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 sifatnya subjektif.

"Komisi II selalu menekankan kepada penyelenggara pemilu, dalam penyusunan anggaran memakai prinsip efisien dan efektif," kata Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Selanjutnya, penyusunan anggaran harus mempertimbangkan keadaan keuangan negara yang sedang melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 serta perekonomian negara yang belum membaik.

Guspardi mengatakan, KPU telah mengusulkan kepada Komisi II anggaran sebesar Rp 86,2 triliun untuk pelaksanaan Pemilu (Pileg dan Pilpres) yang dananya berasal dari APBN.

Baca juga: Keluar Aturan Baru, PNS Tidak Netral saat Pemilu Diberhentikan

Dan anggaran Rp 26,2 triliun untuk prosesi Pilkada serentak di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi pada tahun 2024 dananya bersumber dari APBD tahun 2023 dan 2024.

"Usulan anggaran yang disampaikan oleh KPU tersebut belum diputuskan oleh DPR dan pemerintah," ujarnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu juga menanggapi adanya anggapan tahapan pemilu yang terlalu panjang.

Menurutnya tahapan itu sudah sesuai amanat UU no 7 tahun 2017 yang memberikan waktu kepada KPU paling lambat 20 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Jika tahapan tersebut bisa diperpendek dan disederhanakan demi efisiensi anggaran, Komisi II terbuka membahasnya lebih lanjut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Solusinya dengan mengeluarkan perppu ataupun PKPU. Hal ini pernah dilakukan saat pelaksanaan pulkada serentak 2020 yang lalu," ucap Guspardi.

Baca juga: KPU: Pelaksanaan Pemilu 2024 Bisa Jadi Peluang Meningkatkan Derajat Demokrasi Elektoral

Semangat keserentakan Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan pada tahun yang sama (2024), seharusnya bisa menghemat anggaran.

Dan KPU telah menjelaskan anggaran yang diusulkan kepada Komisi II itu sebahagian besar di alokasikan sekitar 70 persen untuk panitia adhoc seperti honor penyelenggara pemilu sampai ke tingkat TPS yang direncanakan minimal sebesar UMR daerah masing-masing.

"Dan kita meminta kepada KPU agar persoalan honor ini jangan dulu di-publish untuk menghindari terjadinya kegaduhan. Kurang elok rasanya diekspose ke media massa, sebab anggaran yang diusulkan KPU belum disetujui oleh DPR dan pemerintah," ujarnya.

"Jangan pula ada kesan Komisi II dan pemerintah kurang merespons apa yang diusulkan KPU," kata anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini