TRIBUNNEWS.COM - Kartu Prakerja gelombang 21dibuka pada Kamis (16/9/2021) kemarin.
Kuota yang disediakan pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 sebanyak 754.929 peserta.
Anggaran Prakerja Gelombang 21 ini berasal dari sisa kuota anggaran semester 2 sebesar Rp 10 triliun dan juga tambahan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun.
"Kuotanya adalah 754.929 orang yang berasal dari sisa kuota anggaran semester 2 Rp10T dan dari anggaran Rp1,2T yang ditambahkan," terang Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Louis Tahatu kepada Tribunnews.com, Kamis.
Ia menerangkan, seleksi gelombang 21 ini akan dibuka selama beberapa hari ke depan.
Masyarakat ingin mendaftar diminta untuk mengisi semua data diri dengan teliti dan benar.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Menjadi Gelombang Terakhir? Daftar Hanya di www.prakerja.go.id
Baca juga: Batas Waktu Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 18 & 19, Jangan Sampai Dicabut
Agar pendaftaran Kartu Prakerja berhasil, peserta harus mencermati persyaratannya.
Perlu diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK.
Kartu Prakerja juga diperuntukan bagi karyawan maupun pelaku wirausaha, namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu juga ditujukan bagi masyarakat yang tidak tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.
Berikut ini syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja, dikutip laman Prakerja.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
Baca juga: Cara Membeli Pelatihan Prakerja di Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir dan MauBelajarApa
Baca juga: Sudah Selesaikan Pelatihan Kartu Prakerja tapi Alami Kendala Terkait Sertifikat? Ini Solusinya
Gagal Karena NIK
Beberapa pendaftar Prakerja mengeluhkan mengenai ketidaklolosan di gelombang sebelumnya lantaran permasalahan NIK.
Dalam pengumuman hasil seleksi Prakerja, pendaftar dinyatakan tidak lolos lantaran NIK telah terdaftar sebagai penerima bantuan di lembaga/instansi lain.
Padahal faktanya peserta tersebut tidak mendapatkan bantuan.
Lantas, bagaimanakah solusinya?
Perlu diketahui, ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Juga penerima bantuan subsidi upah (BSU), serta program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Khusus poin ini, bila NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, tapi faktanya tidak mendapatkan bantuan, maka bisa melaporkan hal tersebut.
Prakerja melalui akun Instagramnya, @prakerja.go.id, menyampaikan jika peserta gagal seleksi dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain, maka peserta bisa mengecek NIK tersebut apakah terdaftar di program bantuan lainnya.
Jika peserta Prakerja terdaftar namun merasa tidak menerima bantuan di lembaga tersebut, maka bisa menghubungi instansi terkait sehingga bisa dilakukan pembaruan status.
Berikut yang harus dilakukan:
1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU;
Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.
2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro);
Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.
3. NIK terdaftar di Kemendikbud;
Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.
4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos;
Lapor ke dtks.kemensos.go.id.
5. KTP atau NIK tidak valid;
Segera hubungi Dukcapil di Call Center: 1500 537 ataupun Whatsapp/SMS: 08118005373.
Bisa juga berkirim email di alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id atau mengunjungi kantor Dukcapil terdekat.
Baca juga: Wajah Peserta Tes SKD CPNS Gagal Terdeteksi pada Fitur Face Recognition? BKN Bagikan Tipsnya
Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja
Agar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, pendaftar juga harus memastikan data-data yang dimasukkan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai yang diminta.
Sehingga, ketelitian saat mengisi data dan mengunggah foto sangat diperlukan selama proses daftar Kartu Prakerja.
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah keliru saat memasukan NIK.
Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif.
Pendaftar juga sebaiknya mengerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar secara bersungguh-sungguh selama 25 menit.
Jika sudah mencoba beberapa cara di atas dan belum berhasil, bersabar saja dan terus berusaha agar bisa lolos di gelombang berikutnya.
Faktor keberuntungan atau hoki juga dianggap sangat menentukan kelolosan peserta.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah tidak semua lapisan masyarakat bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Juga penerima bantuan subsidi upah (BSU), serta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kategori berikutnya adalah kelompok yang termasuk dalam daftar terlarang atau blacklist.
Mereka adalah penduduk yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD.
(Tribunnews.com/Tio, Inza, Sri Juliati)