TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan sejumlah keuntungan bagi guru honorer yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
Terdapat kebijakan afirmasi yang diberikan, yang mana melalui kebijakan ini ada penambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis.
Afirmasi dalam seleksi PPPK juga bisa disebut sebagai pengakuan terhadap sesuatu keunggulan yang dimiliki oleh seorang calon peserta PPPK.
Pada seleksi PPPK guru 2021, akan diberikan tambahan nilai atau afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu.
Penambahan nilai/afirmasi pada kompetensi teknis PPPK Guru 2021 ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021 pasal 28.
Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Kementerian PANRB Dimulai 26 September 2021
Baca juga: Kemendikbudristek Sediakan Pembelajaran untuk Guru Honorer Hadapi Seleksi PPPK
Ketentuan yang tertuang sebagai berikut:
1. Pelamar memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar,nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun ke atas terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar.
Selain itu, tercatat sebagai guru paling singkat selama tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.
Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Pelamar dari penyandang disabilitas akan mendapatkan bonus nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus mendapat tambahan nilai 10%.
Ketentuan tersebut dengan catatan tambahan nilai/afirmasi dapat diterapkan secara akumulatif.
Nilai total Kompetensi Teknis tidak boleh besar daripada nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Non-Guru 2021 dan Cek Jadwal Ujian di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1? Masih Bisa Ikuti Tes Tahap 2, Ini Ketentuannya