News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK. Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dinyatakan telah P21 atau lengkap.

Dua tersangka itu yakni Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Tahun 2008-September 2016 Solihah (SLH) dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).

Maka dari itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka (tahap II) tersebut ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Tim penyidik, Kamis (16/9/2021) telah melaksanakan tahap II kepada tim jaksa dengan tersangka SLH dan KEFC karena kelengkapan berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: KPK Terus Dalami Peran Bupati Budhi Sarwono dan Kedy Afandi Atur Calon Pemenang Proyek

Penahanan terhadap keduanya, lanjut Ali, dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.

Solihah ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Kiagus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Usut Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Dirut PT Arsigraphi

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata dia.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 20 Mei 2021 atas dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat dua orang tersebut merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi.

Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp1 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini