Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dinyatakan telah P21 atau lengkap.
Dua tersangka itu yakni Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Tahun 2008-September 2016 Solihah (SLH) dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
Maka dari itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka (tahap II) tersebut ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Tim penyidik, Kamis (16/9/2021) telah melaksanakan tahap II kepada tim jaksa dengan tersangka SLH dan KEFC karena kelengkapan berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: KPK Terus Dalami Peran Bupati Budhi Sarwono dan Kedy Afandi Atur Calon Pemenang Proyek
Penahanan terhadap keduanya, lanjut Ali, dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.
Solihah ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Kiagus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Usut Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Dirut PT Arsigraphi
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata dia.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 20 Mei 2021 atas dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat dua orang tersebut merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi.
Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp1 miliar.
Majelis hakim menyatakan Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.
Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.
Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.
Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.
Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman Tauhid Khan dan diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.
Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS.
Kemudian uang 600 ribu dolar AS tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400 ribu dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah 200 ribu dolar AS.