TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I A Tangerang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan keputusan untuk menonaktifkan Victor itu didasarkan pihak Kemenkumham atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) lalu.
"Betul per hari ini bapak Victor Kalapas Kelas I Tangerang dinonaktifkan sementara," ujar Rika saat dihubungi, Jumat (17/9/2021).
Penonaktifan Victor juga dilakukan mengingat pihak Kemenkumham akan segera menggelar pemeriksaan internal untuk mendalami peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa 49 orang itu.
"Untuk proses pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM," kata Rika.
Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Victor, pihak Kemenkumham telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang yakni Nirhono Jatmokoadi.
Nirhono merupakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
"(Digantikan sementara oleh) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bapak Nirhono Jatmokoadi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, kebakaran melanda Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat peristiwa itu setidaknya 41 napi dinyatakan tewas. Puluhan orang lainnya juga terluka.
Teranyar, delapan napi yang berhasil dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan kesehatan lebih lanjut pun dinyatakan meninggal.
Seluruhnya meninggal saat tengah dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Sehingga dengan demikian, hingga kini total ada 49 napi yang tewas akibat peristiwa kebakaran tersebut.
Terkait kasus kebakaran ini, Victor juga telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (14/9/2021) kemarin, penyidik menggali keterangan ihwal tugas dan peran Victor selaku Kalapas.
Baca juga: Buntut Kasus Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 49 Napi, Kalapas Victor Teguh Dinonaktifkan
"Saya enggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).