News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjang SIM Secara Online: Cara, Dokumen yang Dibutuhkan serta Biayanya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Cara, Dokumen yang diperlukan, serta rincian biaya perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil Tes Psikologi

- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Baca juga: Gedung Satpas SIM Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru

Biaya perpanjangan sim online

- SIM A dan A umum: Rp. 80.000

- SIM B1 dan B1 umum: Rp. 80.000

- SIM B2 dan B2 umum: Rp. 80.000

- SIM C: Rp. 75.000

- SIM C1: Rp. 75.000

- SIM C2: Rp. 75.000

- SIM D: Rp. 30.000

- SIM D khusus D1: Rp. 30.000

- SIM D Internasional: Rp. 225.000

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Surat Izin Mengemudi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini